SURABAYA: Sidang perdana perkara pencabulan santriwati oleh terdakwa Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, akan digelar tertutup secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 18 Juli 2022.
"Karena sekarang masih pandemi covid-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu (pengerahan massa)," kata Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, Selasa, 12 Juli 2022.
Selain daring, sidang dakwaan putra kiai ternama di Jombang itu dilangsungkan secara tertutup. Pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.
"Cuma antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar," ujarnya.
BACA: Terkait Video Perang Badar Bela Mas Bechi, Begini Kata Petinggi Shiddiqiyah
Agung menambahkan, terdakwa Mas Bechi akan diadili oleh tiga hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya. Rencananya, sidang digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tiga majelis hakim itu adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman," jelas dia.
Agung memastikan PN Surabaya sudah siap menggelar sidang, dengan nomor perkara terdakwa Mas Bechi 1361/Pid.B/2022/PN. SBY. Saat ini, pihaknya tengah menunggu pelaksanaan sidang tersebut.
"Semuanya sudah siap, hakim juga sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja."
(TOM)