Divonis 10 Bulan Penjara, Penendang Sesajen Semeru: Saya Terima...

Pelaku penendang sesajen di Semeru yang sempat viral di media sosial/ist Pelaku penendang sesajen di Semeru yang sempat viral di media sosial/ist

LUMAJANG: Penendang sesajen di lokasi awan panas guguran Gunung Semeru, Hadfana Firdaus divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa, 31 Mei 2022.

"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," kata Ketua majelis hakim Bayu Prayitno, membacakan putusan.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

"Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa," katanya.

BACA: Dokter dan Kepala Pegadaian Sekongkol Korupsi Rp 3,5 Miliar

JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.

"Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU," tuturnya.

Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding, kemudian terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.

"Saya terima vonis majelis hakim," kata Hadfana Firdaus singkat.

Sebelumnya viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.

 


(TOM)

Berita Terkait