LAMONGAN: Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan, Jawa Timur meringkus 28 pelaku penyalahgunaan narkoba di akhir tahun 2022. Selain pengedar, polisi juga mengamankan para pengguna narkoba dari kalangan pelajar hingga fotografer.
Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, mengatakan, penangkapan 28 tersangka narkoba dilakukan dalam tiga bulan terakhir di berbagai wilayah hukum Polres Lamongan.
"Sebanyak 28 tersangka ini, terdiri dari pengedar maupun pengguna. Dari berbagai profesi, ada pelajar dan juga fotografer, " ujarnya.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sabu seberat 6 ,24 gram, ganja 17, 08 gram, obat keras daftar G jenis pil dobel L sebanyak 3.333 butir dan obat keras daftar G jenis Trihexypenidil sebanyak 2.090 butir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku pengedaran narkoba ini diancam dengan Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka pengguna obat keras dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
(TOM)