JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Provinsi Jawa Timur Periode 2014-2019 Soekarwo dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa untuk tersangka BS (Budi Setiawan, red),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 8 November 2022.
Selain Soekarwo, lanjut Ali, penyidik juga memanggil Sekda Provinsi Jawa Timur Periode 2013–2018 Ahmad Sukardi. Ali tidak menjelaskan kaitan kedua mantan petinggi di Provinsi Jawa Timur tersebut. Ali pun tidak menjelaskan soal materi pemeriksaan terhadap keduanya.
“Diperiksa sebagai saksi,” ujar Ali singkat.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Budi Setiawan (BS) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018 sebagai tersangka.
KPK mengungkap ada fee sebesar 7 hingga 8 persen yang diberikan kepada tersangka Budi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018. Sehingga total uang yang diterima tersangka Budi Setiawan mencapai Rp10 miliar.
baca juga : Saksi Melihat Darah Segar Mengalir Saat Brigadir J Dievakuasi
KPK mengungkap, pada tahun 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 79,1 Miliar dan tersangka BS memperoleh fee sebesar Rp3,5 Miliar. Kemudian, pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp30,4 Miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 M. Sehingga tersangka BS diduga menerima fee sebesar 6,75 Miliar.
(ADI)