JEMBER : Terdakwa Fahim Mawardi, seorang pengasuh Pondok Pesantren Al Jalil 2, dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumiarsih saat terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember, Senin 17 Juli 2023.
Sumiarsih mengatakan, terdakwa dituntut dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual. Perbuatan cabul terdakwa dilakukan terhadap dua orang santriwati.
“Yang bersangkutan, baik keterangan anak maupun terdakwa, mencabut keterangannya dengan alasan pada waktu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yang bersangkutan (mengaku) ada tekanan dari penyidik,” kata Adik, usai sidang.
Namun, menurut Adik, dalam persidangan sudah diperdengarkan keterangan dari saksi verbal lisan. “Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi anak maupun terdakwa ini tidak ada tekanan maupun paksaan. Jadi kami menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” katanya.
baca juga : Tembok Dijebol, Pencuri Gondol Barang Berharga di Minimarker Lamongan
Sementara itu, kuasa hukum Fahim, Nurul Jamal Habaib, mengaku kaget dengan tuntutan jaksa. “Normatif kami akan mengungkap fakta-fakta di persidangan, dan akan kami tuangkan di nota pembelaan. Kami akan cocokkan kesesuaian keterangan saksi dengan saksi lainnya dan bukti satu dengan lainnya, sehingga menjadi suatu kesimpulan,” katanya.
Nurul mengatakan, visum bisa menjadi bukti meringankan. “Visum kan produk hukum. Tidak ada tanda-tanda kekerasan, di mana semua orang masih bisa menjalankan aktivitas seperti biasa,” katanya.
“Yang pegang-pegang saja (terdakwa menyentuh korban, red) tidak terbukti. Maka oleh majelis hakim disuruh melampirkan pernyataan anak-anak. Di fakta persidangan pun tidak ada yang namanya pegang-pegang,. Namun kami hargai keewenangan jaksa” kata Nurul.
(ADI)