Gegara Cincin, Menantu di Jombang Polisikan Mertua

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JOMBANG : Seorang menantu melaporkan mertua sendiri ke Polsek Jombang. Prahara tersebut bermula dari perhiasan berupa dua buah cincin emas. Pelapor bernama Diana Soewito (46), sedangkan terlapor atau sang mertua bernama Yeni Sulistiyowati (78).

“Kasus ini sudah ditangani Polsek Jombang. Kami sudah melaporkannya,” ujar kuasa hukum pelapor, Andri Rochmad Martanto, Rabu 5 Juli 2023.

Andri menjelaskan, awalnya kliennya sudah berupaya untuk meminta secara baik-baik dua buah cincin peninggalam almarhum suaminya tersebut ke mertua. Bahhkan beberapa kali. Namun tidak sekalipun digubris oleh pihak mertua.

Andri menegaskan, Diana adalah ahli waris satu-satunya dari alhmarhum Soebroto Adi Wijaya yang meninggal pada Desember 2022. Mereka pasangan suami istri. Jadi, lanjut Andri, sudah sepatutnya Diana meminta hak atas barang-barang berharga dari sang suami.

Dua cincin tersebut masing-masing cincin perhiasan yang diberikan oleh keluarga pelapor. Nilainya seratus juta lebih. “Perhiasan tersebut sudah diminta oleh klien saya, tapi tidak diberikan,” ujarnya.

baca juga : Toko Grosir di Malang Dibobol Maling, Rokok Senilai Rp96 Juta Raib

Sebelum meminta cincin tadi, Diana awalnya hanya meminta kartu tanda penduduk (KTP) milik sang suami. Hal itu dilakukan, untuk kepentingan administrasi bisnis yang selama ini dipercayakan kepada almarhum. Karena selama berumah tangga, segala bentuk bisnis maupun keuangan dikelola oleh almarhum suami. Saat yang bersangkutan meninggal, pelapor meminta KTP untuk mengurus keperluan melanjutkan usaha.

Bukannya memberikan secara baik-baik, malah pelapor dilarang untuk datang lagi. Tak hanya itu, dalam percakapan di group keluarga tersebar fitnah jika penyebab Soebroto meninggal lantaran ditelantarkan istri.

“Inilah yang disesalkan oleh pihak kami. Padahal selama ini pelapor sudah totalitas untuk memberikan perawatan medis kepada suami,” ungkapnya.

Diana akhirnya membawa persoalan ke ranah hukum. Dia membuat pengaduan masyarakat yang kini sudah naik menjadi laporan polisi. “Sekali lagi, kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Jombang,” jelasnya Andri.

baca juga : Nikah Massal Lamongan Diikuti 17 Pasangan, Tertua Berusia 79 Tahun

Kapolsek Jombang AKP Soesilo membenarkan adanya dumas yang kini telah menjadi LP terkait perkara tersebut. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan serangkaian upaya hukum. “Memang benar, ada dumas yang masuk dan kini sudah menjadi LP. Menindaklanjuti hal itu, serangkaian upaya hukum sudah kami lakukan,” tuturnya.

Diantaranya, lanjut Soesilo, meminta keterangan dari pelapor, hingga mengundang terlapor untuk dimintai keterangan.

“Tindakan hukum yang sudah kami ambil yakni meminta keterangan dari berbagai pihak. Di undangan pertama terlapor tidak datang, maka pekan ini kami agendakan undangan kedua untuk kembali dimintai keterangan,” tandasnya.


(ADI)

Berita Terkait