Komplotan Pencuri Mobil Pikap Milik Keluarga Ponpes Langitan Ditangkap Polisi

Komplotan pencurian mobil pikap milik keluarga Pondok Pesantren Langitan ditangkap. Sumber: Humas Polres Malang Komplotan pencurian mobil pikap milik keluarga Pondok Pesantren Langitan ditangkap. Sumber: Humas Polres Malang
TUBAN: Satreskrim Polres Tuban meringkus tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah mobil pikap. Ketiga terduga pelaku berinisial CF, 19, asal Bojonegoro, HW, 39, asal Surabaya, dan RW, 29, asal Surabaya. Ketiganya ditangkap di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Ketiga terduga pelaku mencuri satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi S 8849 UF di sebuah toko bangunan di Dusun Mandungan, Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pencurian terjadi  sekitar pukul 18.30 WIB, Jumat, 13 Agustus 2023.

Pemilik mobil bernama Mohammad Abdullah Faqih merupakan anggota keluarga besar Pondok Pesantren Langitan. Ia sedang memarkirkan mobilnya di halaman toko miliknya. Terduga pelaku yang CF merupakan dalang kejadian ini. 
 
Ia datang ke lokasi menggunakan bus dan turun di dekat toko bangunan. Ia kemudian berjalan kaki mendekati mobil yang sedang terparkir tersebut. “Melihat kunci masih menempel di mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut ke arah Surabaya,” kata Kapolres Tuban, Suryono, dikutip dari akun Humas Polres Malang, Senin, 21 Agustus 2023.

HW dan RW membantu menjual serta mencarikan penadah mobil hasil curian tersebut. Keduanya dihubungi CF setelah CF tiba di Surabaya. Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.


(SUR)

Berita Terkait