Bisnis Esek-esek Berkedok Warkop di Malang Dibongkar, Pekerjakan 7 Anak Jadi PSK

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Polres Malang membongkar bisnis prostitusi berkedok warung kopi. Dari pengungkapan ini kepolisian berhasil mengamankan dua orang muncikari penyedia jasa layanan plus-plus sekaligus. Mirisnya mereka memperkerjakan 7 anak di bawah umur sebagai PSK. 

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengungkapkan, pengungkapan prostitusi di warung kopi ini berawal dari laporan masyarakat. Hasilnya, dua warung yang teridentifikasi menyediakan jasa layanan plus-plus itu digerebek. Warung tersebut berada di daerah Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak dan warung kopi di sekitar Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

"Dalam dua bulan berjalan kita telah melakukan penindakan terhadap perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua laporan terkait pekerja seks komersial diperkerjakan di warung-warung kopi," ucap Wisnu S. Kuncoro, Kamis 15 Juni 2023.

Wisnu menyebut, mayoritas PSK yang dipekerjakan di warung-warung kopi itu diberikan iming-iming pekerjaan yang menggiurkan. Pihaknya juga berhasil mengamankan delapan orang korban yang dipekerjakan sebagai PSK, di mana tujuh orang merupakan anak di bawah umur.

"Terkait PSK warung kopi kami mengamankan dua orang tersangka," ucap dia kembali.

baca juga : Ingin "Main" Gratis, Pemuda di Sidoarjo Aniaya Cewek Open BO

Adapun tersangka pada kasus prostitusi warung kopi pangkon alias warung kopi yang menyediakan perempuan penghibur, antara lain Muslimah (52) warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak dan Sherly (19) warga Gedangan, keduanya merupakan aarga Kabupaten Malang.

"Tersangka disangkakan Pasal 83 juncto Pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menyatakan, para PSK di warung kopi ini justru anak-anak dengan rentang umur 15 sampai 17 tahun. Dimana pihaknya mengamankan 7 orang korban, sedangkan satu korban sudah berusia dewasa. Setiap aktivitas prostitusi, tamu dipatok tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan. Dimana mucikari atau pelaku mengambil keuntungan Rp50.000 untuk sekali kencan tamunya.

"(Korban) mendapatkan iming-iming keuntungan dari kegiatan tersebut, akhirnya korban karena merasa membutuhkan pekerjaan akhirnya mengikuti, untuk tarifnya relatif, untuk tarif satu perkara ada yang 300 ribu, mucikari mendapat keuntungan 50.000, kemudian sisanya untuk PSK," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait