Bupati Jember Tak Digaji Setengah Tahun, Ulama dan Anggota DPRD Cukur Gundul  

Aksi cukur gundul dilakukan Kiai Haji Saiful Rizal bersama anggota DPRD Jember. (metrotv) Aksi cukur gundul dilakukan Kiai Haji Saiful Rizal bersama anggota DPRD Jember. (metrotv)

JEMBER: Aksi cukur gundul dilakukan  sejumlah warga di Halaman Gedung  DPRD Kabupaten Jember, Rabu 9 September 2020. Aksi ini sebagai bentuk apresiasi kepada  Gubenur Jatim Khofifah Indar Parawsansa yang berani memberikan sanksi kepada Bupati Jember, Faida. 

Pengasuh Pondok Pesantren Ashri Talang Sari, Jember, Kiai Haji Saiful Rizal yang menjadi inisiator aksi cukur gundul ini datang ke Gedung DPRD Jember dengan membawa tukang cukur bersama sejumlah aktivis. 

Sembari dicukur gundul,  ulama terkenal yang akrab dipanggil Gus Syef itu membacakan shalawat nabi dengan berapi-api.  Aksi cukur gundul ini kemudian diikuti juga anggota DPRD Kabupaten Jember. 

“Ini ucapan syukur atas keberanian Ibu Gubernur. Kita harap  lembaga lain seperti Mahkamah Agung,  menteri dalam negeri dan KPK juga  segera bertindak tegas seperti yang dilakukan gubernur Jatim,  terkait temuan pelanggaran yang dilakukan Bupati Faida “ ujarnya. 

Sehari sebelumnya, diketahui Sanksi administratif dijatuhkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Bupati Jember Faida. Selama enam bulan, orang nomor satu di Jember itu tidak akan menerima gaji dan uang tunjungan lainnya.  

Sanksi itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jatim Nomor 700/1713/060/2020, tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember. Surat itu ditandatangani oleh Khofifah pada 2 September 2020.

"Iya benar, karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah, di Surabaya, Selasa, 8 September 2020.
 
Hak-hak keuangan yang tidak dibayarkan pada Bupati Faida yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Khofifah menjatuhkan sanksi karena Faida terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020. Regulasi itu, kata Khofifah, berlaku untuk semua kepala daerah di Indonesia.
 
"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," jelasnya.
 
Pembahasan APBD Jember tertunda karena rekomendasi Mendagri terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti Bupati Jember Faida. DPRD Jember tidak berani membahas karena perintah Mendagri tersebut belum dilakukan oleh Bupati Jember.

Tim dari Pemprov Jawa Timur melalui inspektorat juga datang ke Jember, untuk mencari solusi permasalahan APBD Jember, pada 25 Juni 2020. Namun pertemuan tersebut juga tidak mendapatkan solusi. Akhirnya inspektorat menyerahkan persoalan Jember kepada Kemendagri.
 
Sebelumnya, DPRD Jember memutuskan untuk memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik, yakni melalui sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020.


 


(TOM)

Berita Terkait