Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyebut tiga tersangka tersebut berinisial NBL, 20, dari Jemurwonosari; JLK, 19, dari Sambikerep Surabaya; dan seorang anak di bawah umur.
"Pelaku ini terobsesi dari permainan game online perang-perangan jadi mereka membeli airsoft gun dan melakukan aksi di tol dan di beberapa tempat di Surabaya," ucap Totok dikutip dari Antara, Senin, 27 Mei 2024.
Totok menjelaskan bahwa pelaku membeli dua airsoft gun dan menggunakannya di jalan tol. Mereka juga sempat mengganti pelat nomor mobil yang digunakan saat melakukan penembakan.
"Kedua pelaku ini masih mahasiswa, sedangkan satu tersangka lainnya masih di bawah usia 17 tahun atau masih SMA. Pelaku ini membeli senjata air soft gun melalui marketplace atau online," ungkap Totok.
Insiden penembakan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, 18 Mei 2024, di jalan tol arah Sidoarjo menuju Surabaya, tepatnya sebelum gerbang Tol Waru. Pengemudi bernama Ramlan Waskita mengendarai truk colt diesel dengan kecepatan 50 km/jam. Tiba-tiba sebuah mobil Pajero Sport hitam diduga menembak dengan airsoft gun.
Satu tembakan mengenai truk, satu mengenai pipi, dan satu lagi mengenai bibir sehingga berdarah. Pelaku diduga menembak dari jarak sekitar 2 meter antara truk dan Pajero, dengan posisi penembak duduk di kursi penumpang sebelah kiri menggunakan laras panjang.
Selain itu, kejadian serupa terjadi pada korban Eko Cahyono, pria berusia 35 tahun asal Jember, pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 02.15 WIB. Penembakan dengan airsoft gun juga terjadi di tol Sidoarjo-Gresik. Korban mengidentifikasi pelaku sebagai pemuda Tionghoa yang menggunakan mobil Pajero atau CRV hitam.
Kasus lain melibatkan seorang tukang sampah dan pemulung bernama Kusharto, 61. Insiden ini terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, ketika Kusharto sedang dalam perjalanan pulang setelah membuang sampah di TPA Unesa. Sebuah mobil hitam mendekati dan tiba-tiba menembak dari kaca kursi penumpang sebelah kiri, mengakibatkan luka di ketiak kanan Kusharto.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenai pasal berlapis: Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," tutur Totok.
(SUR)