Eks Rektor Unair Sebut Pemberhentian Dekan FK Tak Penuhi Syarat: Kok Mendadak?

Sejumlah sivitas akademika membentangkan poster saat aksi di halaman FK Unair, Surabaya, Jawa Timur.(ANTARA/Didik Suhartono) Sejumlah sivitas akademika membentangkan poster saat aksi di halaman FK Unair, Surabaya, Jawa Timur.(ANTARA/Didik Suhartono)

Surabaya: Mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair), Prof. Puruhito, menyatakan lima syarat pemberhentian tidak terpenuhi dalam pemecatan Professor Budi Santoso dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Unair. Menurut Puruhito, alasan pemecatan Budi masih menjadi misteri.

"Lima syarat tidak kami lihat," tegas Puruhit dikutip dari Media Indonesia, Senin, 8 Juli 2024.

Kelima syarat pemberhentian yang dimaksud ialah masa jabatan sudah selesai, pengunduran diri sukarela, ketidakmampuan fisik atau penyakit, melanjutkan tugas atau studi, dan hukuman penjara dengan putusan pengadilan yang tetap (inkrah).

"Kalau masuk penjara atas putusan pengadilan yang tetap (inkrah)," tambah Puruhito.

Sebagai mantan rektor, Puruhito mengerti bahwa pemberhentian seorang dekan harus mendapat persetujuan dari senat hingga majelis wali amanat. Dia tidak pernah mendengar proses tersebut berjalan.

"Kok mendadak?" kata Puruhit heran.

Sebelumnya, kabar pemecatan Budi Santoso tersebar di grup WhatsApp dosen Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Dalam pesannya, Budi Santoso berpamitan kepada sekitar 300 anggota grup tersebut setelah menerima keputusan dari Rektorat Unair yang memberhentikannya sebagai Dekan FK Unair.

Budi Santoso mengakui bahwa pernyataannya menolak program dokter asing di Indonesia terkait dengan pemecatannya. Ia yakin bahwa 92 Fakultas Kedokteran di Indonesia mampu meluluskan dokter-dokter berkualitas yang setara dengan dokter-dokter asing.


(SUR)

Berita Terkait