SURABAYA : Sekeluarga di Kota Surabaya diusir dari rumah mereka. Eksekusi dan pengosongan rumah di kawasan Wisma Kedung Asem Indah ini dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya. Eksekusi dilakukan lantaran pemiliknya yakni keluarga Endang Sukanti tetap bertahan meski telah kalah dalam sidang gugatan di pengadilan.
Namun sebelum pelaksanaan eksekusi, petugas sempat dihadang kuasa hukum pemilik rumah tersebut. Bahkan pintu pagar rumah digembok menggunakan rantai. Setelah perdebatan, petugas juru sita tetap melaksanakan perintah pengadilan.
Keenam orang penghuni terpaksa meninggalkan rumah yang telah mereka huni bertahun-tahun. "Eksekusi ini sangat kami sesalkan karena prosesnya masih berjalan. Pengadilan sebagai alat negara dalam penegakan hukum harusnya menghargai itu," ujar Amatus Sudin, kuasa hukum pemilik rumah.
Baca Juga : Polda Jatim Diminta Tangkap Putra Kiai Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Jombang
Sementara itu, pemohon eksekusi Heri Widijanto ikut serta menyaksikan proses pengosongan rumah. Tampak seluruh harta benda dan perabotan dalam rumah langsung diangkut petugas untuk dipindahkan. "Eksekusi ini dilakukan karena termohon tidak mau keluar dari rumah. Padahal rumah ini sudah saya beli. Sertifikat sudah balik nama atas nama saya sehingga saya gugat di pengadilan," kata Heri.
Informasi diperoleh, eksekusi rumah ini berawal dari utang pinjaman pemilik rumah pada tahun 2018 lalu senilai Rp500 juta dengan jaminan rumah di Mojokerto. Karena tidak mampu membayar utang, rumah tersebut disita. Namun selama proses tersebut pemilik rumah memilih bertahan dan menolak keluar hingga akhirnya gugatan eksekusi dilakukan PN Surabaya.
(ADI)