PONOROGO : Satlantas Polres Ponorogo menyisir penjual asesoris kendaraan bermotor dan bengkel. Mereka melakukan pelarangan untuk menjual atau memasang knalpot racing atau brong di Kota Reog.
"Jelang Natal dan tahun baru (Nataru) biasanya memang banyak yang menjual knalpot brong. Juga memasang untuk momentum Nataru," ujar Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Ayip Rizal, Sabtu 18 Desember 2021.
Dia menjelaskan penggunaan knalpot racing dinilai sangat menggangu masyarakat. Efeknya bisa menimbulkan kekerasan, sehingga pihak kepolisian di Ponorogo melarang penggunaan knalpot racing untuk merayakan tahun baru.
"Suaranya bising. Pengguna jalan lain pasti terganggu. Kalau membandel ya kami tindak tegas," kata mantan Kasat Lantas Polres Sampang ini.
Baca Juga : Penyanyi Dangdut Imam S Arifin Meninggal Dunia
Untuk itu, lanjut Ayip Rizal. hari ini pihaknya melakukan dan mendatangi penjual kenalpot dan bengkel motor di Ponorogo. "Imbauan kepada penjual dan bengkel knalpot brong agar tidak menjual dan menservis knalpot brong," tegasnya.
(ADI)