SURABAYA: Meski sudah ditutup Manajer Building Giant Waru, Sidoarjo, Jito harus berurusan dengan hukum. Sebabnya, salah satu penyewa stand Robert Loei melaporkan ke Mapolda Jawa Timur atas dugaan perusakan toko.
Robert mengatakan telah menyewa stan di hypermarket tersebut selama setahun. Dari surat perjanjian yang disepakati kontrak sewa tersebut dimulai pada Juni 2021. Namun baru dua bulan berjalan setelah kontrak sewa, operasional hypermarket tersebut ditutup.
Robert meradang setelah diminta manajemen hypermarket untuk mengemasi barang-barangnya dari stan toko busana yang disewa. Namun karena sudah bayar kontrak permintaan itu ditolak. Dia merasa masih punya hak karena masa sewa belum berakhir.
"Barang-barang saya akhirnya dikeluarkan secara paksa," kata Robert dala keterangan pers, Rabu, 8 Desember 2021.
BACA: Sekdes di Blitar Gelapkan Uang Pajak Warganya
Dia menjelaskan kejadian pembongkaran dan pengeluaran barang-barang miliknya dari stan dilakukan terlapor pada 5 Desember 2021. Kejadian itu kemudian dilaporkan Robert ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan Nomor LP/B/641.01/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 8 Desember 2021.
Robert menilai tindakan manajemen hypermarket melakukan perusakan dan masuk ke toko busananya secara paksa tanpa izin telah melanggar hukum.
"Kontrak perjanjian selalu diperbarui ketika masa sewa habis 13 Juni dilakukan perpanjangan masa sewa selama setahun," jelas Robert.
Menurutnya stan dengan luas 392 meter persegi itu disewanya seharga Rp90 ribu dan ditambah lagi jasa layanan sebesar Rp100 ribu per meter persegi. Namun tidak lama setelah perjanjian sewa stan dibuat, manajemen hypermarket menghubungi Robert dan menyebutkan akan menutup secara permanen stand yang disewanya.
Robert pun meminta kompensasi kepada manajemen sebagai ganti rugi. Namun permintaannya tidak direspons. "Mereka alasan sudah rugi. Itu kan bukan urusan saya. Di awal perpanjangan sewa, saya sudah bayar kontrak sampai 2022," ungkap Robert.
Sementara Paulus Sinatra Wijaya selaku pengacara Robert mengaku jika kliennya sudah beberapa kali mendapat surat peringatan agar mengosongkan stan. Robert sebenarnya tidak keberatan jika permintaan kompensasi dipenuhi.
Paulus menyebut sudah mengingatkan isi perjanjian ke manajemen hypermarket. Namun tidak ada respon dan malah barang kliennya dikeluarkan secara paksa dari stan.
"Kerugian kami sekitar Rp300 juta," kata Paulus.
Dikonfirmasi terpisah, terlapor Jito enggan menanggapi laporan tersebut. Dia mengaku tidak punya wewenang memberikan klarifikasi.
"Sebenarnya saya sendiri sudah selesai jadi karyawan. Sudah tanda tangan berhenti. Jadi semua yang terkait dengan tenant yang disebutkan tadi langsung ke legal Jakarta," ungkap Jito melalui sambungan telepon.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui ada laporan tersebut. "Nanti dicek," singkat Gatot.
(TOM)