Kasasi Ditolak MA, Terpidana Korupsi Proyek Irigasi Rp3,7 Miliar Dijemput Paksa

Sulistyowati saat masuk mobil petugas Kejari Mojokerto (Foto / Metro TV) Sulistyowati saat masuk mobil petugas Kejari Mojokerto (Foto / Metro TV)

MOJOKERTO : Terpidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pertanian senilai Rp3,7 miliar, Sulistyowati dijemput paksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Selasa 14 Februari 2023. Sulistyowati dieksekusi petugas setelah peninjauan kembali (PK) atas kasusnya ditolak Mahkamah Agung (MA). Sulistyowati diamankan di rumahnya di Jalan Karimunjawa, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Penjagaan dilakukan karena ditakutkan terpidana akan kabur dari belakang rumah. Namun, setelah menunggu satu jam jaksa langsung masuk ke dalam rumah dan menjemput terpidana. Dengan membawa tas barang, mantan kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto itu dinaikkan ke kendaran dan dibawa ke Kejari Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya terpidana akan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Kota Mojokerto. Awalnya Sulistyowati ditahan Kejari Mojokerto tahun 2021 setelah terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal DAK. Dari hasil pemeriksaan, Kejari Mojokerto menemukan kerugian negara sebesar Rp400 juta.

Saat persidangan terpidana mengajukan tahanan kota dan dikabulkan majelis hakim. Bahkan, usai vonis terpidana juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, bulan Oktober tahun 2022 proses kasasi ditolak MA.

baca juga : Waspada, Penjual Mainan di Banyuwangi Cabuli 21 Siswi SD

"Jadi terpidana ini terbukti melanggar pasal korupsi. Putusan MA ini memutuksna terpidana dipenjara 3,5 tahun dan dena Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Karena kasai ditolak, maka hari ini dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Mojokerto Sulvia Triana Hapsari.

Diketahui, terpidana Sulistyowati merupakan mantan kepala Dinas Pertanian di masa Pemerintahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha. Saat ini Mustofa juga masih menjalani penahanan di Lapas Porong setelah diputus bersalah kasus korupsi.

 


(ADI)

Berita Terkait