PASURUAN: Sebulan melakukan aksi skimming kartu ATM di sejumlah wilayah Jawa Timur, dua warga Bulgaria, Viktor Boychev Dimitrov dan Plamen Petkov Beshirov ditangkap petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Dari tangan dua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya ratusan blank card, laptop, handphone, dua paspor, dua unit mobil serta sejumlah peralatan yang diugunakan untuk melakukan aksi pencurian kartu kredit dan debit (ATM)
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan sebelum ditangkap dua tersangka bersama dua tersangka lain yang masih buron sudah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Timur. Diantaranya Kediri, Madiun, Tulungagung dan Blitar.
BACA: Gugatan Utang Wabup Sidoarjo Rp 3 Miliar Ditolak
"Dari aksi skimming ini tersangka sudah mengambil uang korban sedikitnya Rp 493 juta rupiah dari 29 korban yang sudah melapor, " ujar AKBP Arman, Selasa 12 Oktober 2021.
Salah satu tersangka, Viktor saat ditanya wartawan mengaku hasil kejahatan skimming digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari selama berada di Indonesia.
Akibat perbuatannya, dua tersangka kasus skimming ini dijerat pasal 30 dan pasal 46 undang-undang ITE dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara.
(TOM)