Wali Kota Malang Bebaskan Biaya Retribusi Pelayanan Pasar

Wali Kota Malang, Sutiaji. (medcom.id) Wali Kota Malang, Sutiaji. (medcom.id)

MALANG: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membebaskan biaya retribusi pelayanan pasar  kepada warga Kota Malang, Jawa Timur. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memproteksi dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang berkepanjangan.
 
"Ini kita ambil dan rumuskan sejak awal diberlakukannya PPKM Darurat yang saat ini bertransformasi ke PPKM Level 4. Dan salah satunya yang kita cermati adalah penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Sutiaji berharap kebijakan pembebasan ini dapat memberi kelonggaran para pedagang dari himpitan situasi pandemi covid-19. Selain itu juga dapat memberi semangat serta rasa tenang para pedagang untuk menjalankan usaha.

BACA:  Ngeyel Dangdutan, Penyelenggara Hajatan dan Biduan Digelandang ke Mapolres Sampang
 
Kebijakan ini diambil berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, bahwa wali kota dapat memberikan pembebasan retribusi daerah kepada wajib retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.
 
"Terlebih pada kondisi dan situasi seperti saat ini," jelas Sutiaji.
 
Adapun pembebasan retribusi daerah sebagaimana dimaksud meliputi pembebasan atas pokok retribusi pelayanan pasar dan pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
 
Kemudian pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan hanya khusus untuk pelayanan persampahan atau kebersihan di pasar


(TOM)

Berita Terkait