MOJOKERTO : Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Suryawati ditahan Satreskrim Polresta Mojokerto. Perempuan 53 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) tahun 2017-2018.
Dalam PNPM-MPd Bidang Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tersebut, Desa Sumberwuluh mendapatkan realisasi pinjaman dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebesar Rp1.347.500.000. Dana tersebut bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2014.
Dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian negara sebesar Rp845 juta dari program tersebut. Selama hampir sembilan jam pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mojokerto, tersangka akhirnya dibawa ke Mapolsek Prajurit Kulon untuk dilakukan penahanan.
BACA JUGA : Penyelenggara Dangdutan di Tengah PPKM Darurat Terancam 1 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto mengatakan, modusnya setelah pencairan dana bergulir dari UPK Kecamatan Dawarblandong pada ketua dan anggota masing-masing kelompok PKK dan petugas pergi, tersangka yang merupakan Kasi Pemerintahan yang juga Koordinator Kelompok PKK melakukan penarikan kembali terhadap dana tersebut.
“Uang sebesar Rp870 juta dari penarikan kembali dana bergulir tersebut diberikan kepada saudara R yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sumberwuluh (saat ini mendekam di Lapas Klas IIB Mojokerto dalam kasus berbeda, red). Sementara uang senilai Rp94 juta untuk tersangka, karena sebelum sudah ada deal-dealan dengan Kepala Desa,” ungkapnya, Sabtu 7 Agustus 2021.
Lalu, pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman masing-masing Kelompok PKK terjadi gagal bayar karena uang yang digunakan keduanya belum bisa dilakukan pengembalian. Akibat perbuatan keduanya, hasil audit PKKN, negara mengalami kerugian sebesar Rp845.502.500
“Hasil audit PKKN, muncul kerugian negara sebesar Rp845.502.500. Dari pengakuan tersangka, tersangka tidak menikmati, yang menikmati adalah tersangka R yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sumberwuluh. Dalam kasus ini, kami menetapkan dua tersangka yakni R dan S. Tersangka R sudah kami periksa, hari ini juga dan mengakui perbuatannya,” katanya.
Hari menjelaskan, untuk tersangka Riyantono sudah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto dalam kasus Dana Desa (DD) sebesar Rp274.053.584. Dari pengakuan narapidana yang merupakan Kepala Desa Sumberwuluh periode 2013-2019, Kasat menambahkan, uang hasil korupsi dana bergulir tersebut digunakan untuk judi. Pihaknya masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Keduanya mempuanyai hubungan saudara, S merupakan kakak dari R,” jelasnya
(ADI)