Gara-gara Baju Toga, Sidang Pasturi Ricuh

Dua terdakwa  mendebat majelis hakim yang melarang memakai baju toga. (metrotv) Dua terdakwa mendebat majelis hakim yang melarang memakai baju toga. (metrotv)

SIDOARJO: Kericuhan terjadi dalam  sidang kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa pasangan suami istri, Guntual Laremba dan Tuty Rahayu di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis 28 Januari 2021.  

Awal kericuhan terjadi saat hakim meminta terdakwa, Guntual Laremba yang mengenakan baju toga untuk berganti pakaian. Alasannya, meski berprofesi sebagai pengacara, namun status Guntal Laremba adalah terdakwa. 

"Kalau anda mau memakai uniform jangan duduk di sini, duduk di sana, " ujar Ketua Majelis Hakim Isnurul Samsul Arif, sambil menunjuk meja penasihat hukum.  

Namun Guntual dan istrinya justru menolak dan tetap ngotot memakai baju toga. Debat argumentasi berlangsung dengan penuh emosi. Bahkan istru Guntual juga  menuding-nuding hakim. 

"Apa alasan Pak Hakim melarang, penggunaan seragam toga tidak menyalahi aturan, karena tidak ada aturan yang melarang, " ucap istri Guntual.  

Suasana semakin ricuh, saat hakim menyebut kehidupan terdakwa pasturi ini kacau. Saat itu anak terdakwa yang mengikuti jalannya sidang, turut berdiri dan berteriak mengecam hakim. 

"Saya tidak terima, keluarga saya dibilang kacau. Itu orang tua saya," ucap seorang wanita muda yang duduk di bangku deretan depan. 

Lantaran kondisi tidak memungkinkan, sidang akhirnya tidak dilanjutkan.  Kericuhan ini kembali mengulang peristiwa yang sama jsaat sidang Agustus 2018 silam. Saat itu Guntual dan istrinya berbuat gaduh di persidangan. Kericuhan saat itu direkam  dan diunggah di media sosial.  

Kasus ini pula yang kemudian menyeret kembali Guntual dan istrinya ke pengadilan. Akibat unggahanya di medsos itu, Pengadilan Negeri Sidoarjo yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo. 

Sementara kuasa hukum terdakwa, Rommel Sihole mengatakan jika persoalan baju toga yang dipersoalkan oleh hakim sebenarnya tidak perlu karena tidak ada hukumnya.

"Azas Hukum kita kan berlandaskan aturan. Selama itu tidak ada aturan yang melarang, harus dimaknai boleh. Sah-sah saja, terdakwa memakai atribut advokat (baju toga)" ujarnya.

Selain itu Rammel juga menyayangkan sikap hakim yang menyebut kalimat jika kehidupan dua terdakwa kacau sehingga memicu kericuhan hingga menghentikan jalannya persidangan.  

"Hakim ketua menyebut terdakwa ini hidupnya kacau. Kalimat itu tidak pantas. Tentu kita berpikir akan melakukan proses hukum," tandasnya. 


(TOM)

Berita Terkait