MK Tolak Gugatan Pilkada Mahcfud Arifin, Ini Alasannya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman terkait hasil Pilkada Kota Surabaya, Selasa 16 Februari 2021. Dengan keputusan MK itu, pasangan Eri Cahyadi-Armudji menjadi walikota dan wakil walikota Surabaya yang sah.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Adi Sutarwijono mengaku lega dengan putusan tersebut. Menurutnya putusan MK tersebut membuktikan bahwa gugatan Machfud-Mujiaman tidak berdasar.

"Kami plong dengan putusan ini. Sebab, Eri-Armudji secara sah memimpin Surabaya," katanya.

Menurut Adi, berikut ini adalah alasan MK menolak gugatan itu:


1. Selisih suara melampaui ambang batas yang dipatok 0,5 persen untuk populasi Surabaya. Sementara selisih kemenangan Eri Cahyadi-Armudji yakni 145.000 suara atau 13,89 persen.

2. Majelis Hakim MK tidak menemukan bukti kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif.

3. Surat dan Bu Risma untuk warga Surabaya tidak mencantumkan sebagai Walikota Surabaya.

4. Pemasangan foto Bu Risma dalam APK sesuai sesuai peraturan perundang-undangan. Karena sebagai kader dan Ketua DPP PDI Perjuangan.

 


(ADI)

Berita Terkait