Terpidana Kebiri Kimia Predator Anak Dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Surabaya

Terpidana Muhammad Aris saat proses pemindahan ke Lapas Porong (Foto / Metro TV) Terpidana Muhammad Aris saat proses pemindahan ke Lapas Porong (Foto / Metro TV)
MOJOKERTO : Terpidana predator anak, Muhammad Aris (20) tak lagi menghuni lapas Mojokerto. Setelah dijatuhi vonis hukuman kebiri kimia oleh hakim Pengadilan Tinggi, Jawa Timur terpidana yang merupakan warga Desa Mangelo, Suko, Mojokerto ke Lapas Porong.

Kepala Pengamanan Lapas kelas 2 B Mojokerto, Disri Wulan Agustomo menyatakan, selama berada di lapas kondisi psikologis Aris terus membaik. Selama sembilan bulan, terpidana kebiri ini bisa diterima oleh warga binaan lain. Meski demikian, Aris kerap menjalani isolasi di ruangan khusus.

"Sementara itu atas hukuman berat itu, kini aris tak lagi menghuni lapas Mojokerto. Kemenkumham dipindahkan ke lapas kelas I Surabaya 3 Desember 2020 lalu," terangnya.

Diketahui, terpidana yang berprofesi sebagai tukang las ini terbukti telah mencabuli sembilan orang gadis dibawah umur. Aris diringkus satuan reserse kriminal Polres Mojokerto kota pada Oktober 2018 lalu berkat rekaman kamera CCTV saat melakukan aksi bejatnya terhadap salah satu korban.

Putusan hukuman kebiri kimia dijatuhkan hakim saat terdakwa mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Jawa Timur pada pertengahan bulan Juli lalu. Padahal awalnya Aris hanya dijatuhi hukuman penjara 12 dan denda Rp100 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.

 

 


(ADI)

Berita Terkait