JEMBER: Tiga camat di Jember yang terbukti melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada akan segera menerima sanksi sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Saya pasti tindaklanjuti teguran dari Kemendagri terkait sanksi terhadap oknum ASN yang melanggar aturan netralitas dalam pilkada," ujar Pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember, Abdul Muqit Arief.
Menurutnya ada tiga camat yang direkomendasikan mendapat sanksi dari KASN yakni Camat Tanggul M Ghozali, Camat Pakusari Fauzi, dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto.
"Saya akan secepatnya bertindak karena sudah ada atensi khusus dari KASN kepada kami, agar segera ditindaklanjuti," ucapnya.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Thobrony Pusaka, mengatakan pihaknya menerima tembusan surat elektronik dari KASN pada 23 Oktober 2020, yang menyebutkan ketiga ASN itu direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi disiplin sedang.
"Kami mengingatkan kepada Plt Bupati Jember, apakah rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti atau belum. Kalau belum, segera ditindaklanjuti karena ada batas waktu 14 hari sejak surat diterima oleh pejabat pembina kepegawaian," katanya.
Ia menjelaskan Bawaslu Jember akan melaporkan hal itu kepada Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu RI, apabila Plt Bupati Jember tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, sehingga sesuai aturan, KASN akan berkirim surat ke presiden.
Sebelumnya, teguran dari Kemendagri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.
Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
(TOM)