Polisi Usut Dugaan Sertifikat Palsu di Bojonegoro

 Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana (Foto / Istimewa) Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana (Foto / Istimewa)

BOJONEGORO : Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana membenarkan adanya laporan dugaan penerbitan sertifikat palsu di wilayah hukumnya. Saat ini, pihaknya menyelidi kasus tersebut.

"Kami pelajari dan dalami dulu. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi baik pelapor maupun terlapor terlebih dahulu," katanya, Selasa 6 Desember 2022.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro melaporkan salah satu oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke polisi. Oknum tersebut diduga menerbitkan sertifikat palsu kepada 40 warga setempat. Parahnya, sertifikat itu diterbitkan sang oknum melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Koordinator program PTSL Ahmad Nur Khotim menjelaskan dugaan sertifikat tanah palsu itu terkuak setelah salah satu warga hendak menjaminkan sertifikatnya justru ditolak perbankan lantaran tanah tidak terregistrasi di BPN. Belakangan diketahui jumlah sertifikat palsu itu ada 40.

baca juga : Heboh Sertifikat Palsu di Bojonegoro, Begini Modusnya

"Mendapati itu, kami sudah melapor ke BPN Bojonegoro. Sudah ada mediasi antara oknum pegawai BPN yang bertanggungjawab menangani penerbitan sertifikat itu. Namun hasilnya mentok, sehingga kami menempuh jalur hukum," katanya, Selasa 6 Desember 2022.

Khotim mengatakan meski dugaan sertifikat palsu itu ada 40, hanya 10 dari program PTSL. Nah, untuk penerbitan itu warga diminta membayar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta."Kami melaporkan dua oknum BPN Bojonegoro yang bertanggung jawab terkait serifikat palus ini," pungkasnya.  


(ADI)

Berita Terkait