SURABAYA : Meski sudah melakukan serangkaian pemeriksaan, namun hingga penyidik Polda Jatim belum melakukan penahanan terhadap para tersangka tragedi Kanjuruhan. Tiga tersangka yang diperiksa namun belum ditahan yakni Panpel Arema, Abdul Haris, Koordinator Sekuriti Suko Sutrisno, dan Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, alasan penyidik tak menahan Lukita lantaran pemeriksaan akan kembali dijadwalkan. Dia menyebut, pemeriksaan Lukita saat ini sudah dinyatakan cukup oleh tim penyidik.
"Jadi nanti akan dilakukan pemeriksaan ulang, untuk sementara yang bersangkutan sudah dinyatakan cukup ya," kata Dirmanto, Kamis 13 Oktober 2022.
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Mapolda Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan, Rabu malam 12 Oktober 2022. Dia dicecar sedikitnya 97 pertanyaan oleh tim penyidik.
baca juga : Linglung, Aremania asal Probolinggo Tidur di Kanjuruhan Setelah 3 Temannya Meninggal
"Ada 97 pertanyaan. Memang ini belum final ya, artinya kita setiap saat masih bisa dipanggil untuk melakukan pemeriksaan tambahan," kata Kuasa Hukum Akhmad Hadian Lukita, Mustofa Abidin.
Pada pemeriksaan itu, kata Mustofa, kliennya dicecar terkait tupoksi direksi serta hubungan PT LIB dengan sejumlah stakeholder Liga 1.
"Secara formal pemeriksaan terkait tupoksi direksi, kemudian hubungan PT LIB dengan PSSI, dengan broadcaster, dan lain-lain," ucap dia.
Tim penyidik pun, lanjutnya, juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen terkait legalitas PT LIB maupun perjanjian dengan pihak lain.
"Ada barang bukti yang diminta tim penyidik, dokumen terkait legalitas PT LIB, ada juga perjanjian dengan pihak lain," tandasnya.
(ADI)