Awas! 4 Kecamatan di Gresik Jadi Zona Merah Peredaran Narkoba

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

GRESIK : Peredaran narkoba sudah masuk ke Kabupaten Gresik. Bahkan polisi setempat sudah menetapkan sejumlah kawasan yang menjadi zona merah peredaran narkoba. Kecamatan yang dimaksud terdiri wilayah Kecamatan Gresik Kota, Kebomas, Driyorejo, dan Menganti.

“Dari empat kecamatan itu, sebagai besar modus persebaran dan pemasarannya kian beragam. Salah satunya melalui media,” ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Gresik Ipda Suhari, Kamis 22 Desember 2022.

Hal itu dibuktikan dari sejumlah pengungkapan kasus narkoba yang berasal dari 4 kecamatan itu. Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gresik menunjukkan kecenderungan grafik yang semakin meningkat. Baik secara jumlah maupun kalangan penggunanya.

“Tahun lalu Satreskoba Polres Gresik setidaknya sudah mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 151,23 gram dan 250 gram ganja. Hal tersebut didapat dari 154 kasus. Ini menandakan bahwa peredaran narkoba tidak memandang status sosial maupun usia,” terangnya.

baca juga : Polres Kediri Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Antarkota, Amankan 117 Ribu Butir LL

Data Kepolisian Gresik mencatat pusat peredaran narkoba berasal dari wilayah Surabaya maupun Madura. Sehingga, tingkat kerawanan di wilayah perbatasan pun semakin tinggi. Para tersangka juga menggunakan modus dan peran yang berbeda. Mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar obat memabukkan itu.

“Gresik ini kan sebagai wilayah penyangga Kota Surabaya. Sehingga, rawan menjadi peredaran narkoba,” kata Suhari.

Terkait dengan ini, dirinya berharap agar pemberantasan narkoba menjadi komitmen bersama antar lembaga. Sehingga, pemberantasan obat haram itu dapat dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi.


(ADI)

Berita Terkait