BANGKALAN : Pelaku pencurian tak memandang waktu dan tempat. Selama ada kesempat langsung disikat. Seperti yang dilakukan Rizal Kurniawan, Warga Wonokusumo Surabaya yang ditangkap setelah mencuri motor peziarah di tempat pemakaman umum (TPU) Bangkalan.
Bermodalkan kunci T, Rizal berkeliling ke sejumlah TPU. Aksinya dilakukan lantaran lebih aman. Para peziarah tak mendunga jika motornya menjadi incaran rizal saat di pemakaman.
Rupanya aksi rizal ini bukanlah pertama kali. Bahkan, dia sudah mencari terget operasi polisi (DPO) lantaran sudah beraksi di sejumlah TPU di Bangkalan. Aksi terakhirnya, Rizal menggasak motor milik peziarah di salah satu TPU di Kecamatan, Galis.
"Kejadian ada di makam, ditinggal pemilik ke makam, setelah itu dibawa kabur tersangka. Motor terkunci, tersangka menggunakan kunci T atau kunci palsu," kata Kapolsek Galis, Iptu Bagus Setioko, Senin 7 November 2022.
baca juga : 2 Penimbun 6000 Liter Solar di Bondowoso Ditangkap
Kepada polisi, Rizal mengaku hanya bermodalkan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor incarannya. Tersangka pun hanya butuh sekitar tiga puluh detik untuk bisa menjebol kunci sepeda motor. Sepeda motor hasil curiannya pun langsung dijual dengan harga bervariasi, tergantung jenisnya.
"Harganya mulai Rp2 juta hingga Rp3,5 juta," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(ADI)