MOJOKERTO : Sederhana. Kata yang digamparkan dalam acara pernikahan MAS (28), warga Desa/Kecamatan Gedeg dan IR (27), warga Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Tak ada musik apalagi iring-iringan pengantin.
MAS dan IR melangsungkan pernikahan di salah satu ruangan Polres Mojokerto Kota. Prosesi pernikahan dipimpin penghulu Ulil Hikam. Turut hadir pula petugas pencatat akta nikah dari KUA Kecamatan Trowulan Arif Febriyanto. Ya, MAS adalah tahanan narkoba.
Residivis dengan kasus serupa itu dengan lancar mengucapkan ijab kabul. Lalu disambut para saksi dari kedua keluarga dengan berkata sah. MAS mengaku senang dengan pernikahan yang sangat sakral meskipun dengan suasana dan kondisi sederhana.
"Alhamdulillah senang. Terima kasih Pak Kapolres Mojokerto Kota," kata MAS usai akad nikah kepada sejumlah wartawan.
Baca juga : Pemkot Larang Halalbihalal Perguruan Silat di Madiun
Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan bahwa semua tahanan tetap memiliki hak warga negara dan masyarakat Indonesia. MAS sudah merencanakan menikah sebelum tertangkap.
"Kami sudah melaporkan ke Pak Kapolda Jatim dan proses pernikahan boleh dilaksanakan sebagai bentuk perwujudan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Hak-haknya tetap diberikan tanpa dibedakan. Karena tertangkap, pengajuannya mundur dan hari ini keduanya menikah. Semoga tahanan ini bisa berubah setelah menikah dan mengarungi bahtera rumah tangga dengan perempuan yang dicintai. Semoga kalian sakinah, mawadah, warahmah," ucapnya.
(ADI)