Indra Kenz Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan, Judi Online, Hoaks hingga Pencucian Uang

Indra Kenz (Foto / Istimewa) Indra Kenz (Foto / Istimewa)
JAKARTA : Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dit Tipideksus Bareskrim Polri. Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka. Indra Kenz diduga terlibat dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Merujuk dari rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, dalam hal ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis 24 Februari 2022.

Leonard menjelaskan SPDP itu diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022. Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Baca juga : BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat di Sebagian Besar Wilayah

"Iya Kamis jam 10.00 WIB," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Indra Kenz harusnya diperiksa pada 18 Februari lalu. Namun, penyidik harus menjadwal ulang lantaran ketika itu, Indra tak hadir dengan alasan sedang berobat di Negara Turki. Bareskrim Polri sendiri telah resmi meningkatkan status penanganan perkara pengusutan dugaan penipuan aplikasi Binomo menjadi penyidikan.

Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan akan memeriksa seluruh pihak terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Menurut Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, pihaknya akan mengusut mulai dari pemilik, pengurus hingga influencer yang berkaitan dengan aplikasi tersebut

 


(ADI)

Berita Terkait