TULUNGAGUNG: Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur memusnahkan ribuan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp 500 juta. Diantaranya obat kuat dan narkoba jeni sabu-sabu.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 192 gram sabu sabu, puluhan ribu pil double L, 1.000 kotak lebih obat kuat dan ribuan botol minuman keras.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto mengatakan pemusnahan ribuan barang bukti perkara tindak pidana umum ini telah berkekuatan hukum tetap.
BACA: Ketua Ranting NU di Banyuwangi Ditusuk Tetangga Usai Salat
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara yang di putus selama periode akhir 2021 hingga awal 2022, " ujar Mujiarto, Rabu 2 Maret 2022.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai perintah pengadilan, yakni di sita dan dimusnahkan. Selain itu, pemusnahan juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dari oknum petugas di kejaksaan dan mengurangi beban ruang penyimpanan barang bukti.
(TOM)