Jumlah PPKM Level 1 Jawa-Bali Bertambah Jadi 20 Daerah

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan intruksi tersebut untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali. Dalam Inmendgari Negeri Nomor 20 Tahun 2022 ada penambahan jumlah daerah berstatus PPKM level 1. Jumlah daerah yang berada di level 1 bertambah signifikan.

Sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah. Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada level, 2 yaitu 99 daerah,dari sebelumnya 83 daerah.

"Kenaikan pada level 1 dan level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di level 4," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal di Jakarta, Selasa 5 April 2022.

Dia menuturkan, Inmendagri itu berlaku hingga 18 April 2022. Perubahan substansi, kata dia juga terjadi pada pengaturan operasional pada pusat perbelanjaan atau mal, pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status level 2.

Selain itu, lanjut dia pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 diatur untuk dapat beroperasi maksimal pukul 21.00, saat ini diatur untuk dapat buka sampai dengan pukul 22.00 WIB, Sedangkan untuk pengaturan di level 1 dan level 3 tidak mengalami perubahan.

Baca juga : Petaka Main Petasan, Tiga Jari Hancur Terkena Ledakan

“Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kami juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton,” ucapnya.

Kemudian, kata dia tingkat vaksinasi di berbagai daerah di Jawa-Bali sudah menunjukkan adanya peningkatan yang sangat baik. Menurutnya, pemerintah meyakini, vaksinasi menjadi salah satu alat utama dalam pengendalian Covid-19. Sehingga, pada pelaksanaan pertandingan olahraga, penonton yang akan menyaksikan langsung di tempat acara dipersyaratkan vaksin booster.

"Atau maksimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan. Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan," katanya.

Dia mengungkapkan, pemerintah daerah bersama dengan forkopimda perlu untuk saling bekerja sama memaksimalkan pemberian vaksin dosis kedua serta mendorong vaksin booster yang secara aktif digalakkan oleh pemerintah. Upaya tersebut dinilai bentuk kepedulian bersama khususnya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang sudah mulai terlihat baik di berbagai wilayah di Indonesia.


(ADI)

Berita Terkait