Permohonan Praperadilan JE Ditolak, Ini Upaya Kuasa Hukum

Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan SPI di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto / Istimewa) Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan SPI di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menolak permohonan Praperadilan dengan Pemohon JE melawan Polda Jatim terkait dugaan pencabulan di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI). Alasannya, permohonan praperadilan a quo kurang pihak sehingga permohonan tidak dapat diterima.

"Maka Pengadilan Negeri tidak perlu melihat pokok perkara dan pengadilan akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,"kata Hakim Ginting di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin 24 Januari 2022.

Sementara itu, Kuasa Hukum JE Jeffry Simatupang mengatakan putusan tersebut merupakan putusan berkaitan dengan formil saja. Selain itu, dalam putusan tersebut Hakim Martin Ginting meminta instusi prapenuntututan ditarik untuk membuat terang perkara pidananya.

"Maka Putusan tersebut belum masuk pokok perkara dan pokok perkara belum ditimbang dalam putusan tersebut,"Kata Jerffry Simatupang.

Disinggung terkait putusan tersebut langkah hukum apa yang akan ditempuh. "Kami masih berkoordinasi dulu untuk langkah selanjutnya," terangnya.

Baca Juga : Rumah Ditutup Pagar Pengembang, 6 Warga di Singosari Tidak Bisa Melintas

Diketahui dalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim untuk menentukan status hukumnya yang masih terkatung-katung. JE ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap SDS,28, alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Kota Batu.

Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim. Akan tetapi, pada 23 September 2021, berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena dinyatakan jaksa belum memenuhi pasal sangkaan. Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021, namun setelah diteliti kembali masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Perlu diperhatikan  menurut 4 orang saksi yang sudah diperiksa dipersidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE kepada SN dan anak anak SPI. Saksi-saksi sudah 12 tahun bersama-sama dengan pelapor di SPI, selama itu tidak pernah ada isu apapun terhadap yang dituduhkan SN.

Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya dijelaskan bahwa SN ini sering bergonta-ganti pasangan dan yang terakhir mau menikah dengan Robet, keduanya sempat menyampaikan ingin tour the hotel untuk menikmati hidup.


(ADI)

Berita Terkait