Pamekasan: Polres Pamekasan memeriksa tiga saksi terkait laporan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan seorang ustaz bernama Yazir Hasan Al Idis. Polisi menggali informasi khotbah yang disampaikan sang ustaz saat menjadi khatib di Masjid Ustman Bin Affan, Perumahan Nyalabu Permai, Pamekasan, Jawa Timur.
Dikutip dari Antara, rekaman video khutbah diunggah ke media berisikan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagaimana biasa dilakukan oleh sebagian umat Islam di Pamekasan. Namun, Video berdurasi satu menit lebih yang diunggah pada 23 Januari 2023 itu lalu memantik reaksi dari kalangan warga NU.
Pada 25 Januari 2023 massa NU yang berjumlah ribuan orang dari sejumlah desa berunjuk rasa. Di antaranya dari Desa Nyalabu Laok, Nyalabu Daya, Bettet, Klampar, Samiran dan Desa Samatan, memprotes khotbah ustad yang dinilai provokatif.
Berselang dua hari, yakni pada 27 Januari 2023, Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Pamekasan melaporkan Ustad Yasir ke Mapolres Pamekasan atas dugaan telah menyebarkan kebencian dengan nomor laporan: LP/B/36/1/2023/SPKT/Polres Pamekasan/ Polda Jawa Timur.
Kapolres AKBP, Satria Permana, mengatakan bahwa pada 30 Januari 2023 sekelompok orang yang mengatasnamakan Aswaja mendesak Mapolres Pamekasan guna melapor kasus dugaan penyebaran kebencian itu segera ditangkap.
"Terlapor Ustad Yazir juga sudah kami periksa. Kami memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur. Jadi, silakan kawal proses penegakan hukum ini," ujar Satria.
Sebelumnya, pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta perwakilan sejumlah ormas Islam di Mandhepa Agung Ronggosukowati Pamekasan. Ustaz Yazir menyampaikan permohonan maaf atas khotbah yang disampaikan dirinya dan telah memicu reaksi sebagian umat Islam Pamekasan tersebut.
(SUR)