JAKARTA : Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II. Pencopotan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat 24 Februari 2023.
"Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani.
Adapun, dasar pencopotan Rafael Alun adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," kata dia.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengutuk keras tindakan keji dan penganiayaan yang dilakukan anak Rafael. Menurutnya, masalah pribadi tersebut menimbulkan dampak besar.
"Kami mengutuk tindakan keji yang dilakukan oleh salah satu putra anggota DJP. Tindakan tersebut adalah sebuah masalah pribadi, tapi telah menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap persepsi Kemenkeu dan DJP," tegasnya.
baca juga : Disanksi Demosi, Bharada E Dipertahankan di Polri
Sri Mulyani juga meminta maaf dan menilai bahwa kejadian ini sama sekali tidak dapat dibenarkan. "Kami semuanya menyampaikan dan memanjatkan doa untuk saudara David. Mendoakan semoga saudara David dapat segera mendapatkan kesembuhan," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan sejumlah arahan terkait beberapa tindakan korektif yang kredibel. Pertama, bahwa jajaran Kemenkeu yang memiliki gaya hidup mewah telah menimbulkan sebuah persepsi negatif dan erosi kepercayaan dari seluruh masyarakat terhadap Kemenkeu, dan dalam hal ini juga DJP.
"Ini menimbulkan pertanyaan yang sangat serius dan legitimate dari masyarakat mengenai darimana sumber kemewahan itu diperoleh," tuturnya.
Perilaku tersebut, menurut dia, jelas mengkhianati dan mencederai keseluruhan jajaran Kemenkeu. "Yang saya juga yakini mereka semua sebagian besar telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa tindakan-tindakan yang mengkhianati dan mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada Kemenkeu maupun DJP tidak dapat dibenarkan.
"Oleh karena itu, kita akan terus melakukan langkah-langkah korektif untuk menegakkan integritas dan sekaligus menindak mereka yang ditengarai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan posisi, termasuk memperkaya diri sendiri," pungkasnya.
(ADI)