Ditetapkan Tersangka, Pemilik Kenjeran Park Minta Gelar Perkara Diulang

Tim labfor melakukan olah TKP di lokasi ambrolnya seluncuran air di Kenpark (Foto / Metro TV) Tim labfor melakukan olah TKP di lokasi ambrolnya seluncuran air di Kenpark (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Soetiadji Yudho pemilik Kenjeran Park meminta pihak kepolisian untuk mengulang gelar perkara kejadian ambruknya perosotan Kenjeran Park. Ia menilai penetapan status tersangka kepada dirinya tidak tepat. Soetiadji mengatakan jika pihak perusahaan juga menjadi korban dalam peristiwa ini.

“Ini kan terjadi satu potong fiber yang ambrol. Selama 20 tahun tidak ada masalah. Sebelum pandemi sudah dilakukan perawatan oleh vendor yang mengerti tentang operasional waterpark,” ujar Soetiadji, Jumat 26 Agustus 2022.

Ia menambahkan, permohonan gelar perkara ulang tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian saat ia diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 25 Agustus 2022 kemarin. Ia mengatakan jika dirinya sudah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) perawatan kepada alat-alat waterpark yang dimilikinya.

“Kalau polisi mempermasalahkan alat yang keropos, itu tanya sama pabrik yang memproduksinya. Kan itu bukan salah saya, wong saya ga ikut buat, saya ini konsumen, konsumen itu goblok. Masak konsumen mau ngecek lagi ini baik atau gak. Kan kita bukan ahlinya,” imbuhnya.

Baca juga : Satpol PP Kota Malang Copot Reklame Ajakan Pesta Miras

Dari informasi yang diterima Soetiadji, kecelakaan tersebut terjadi lantaran ada tumpukan 17 orang di salah satu potongan perosotan. Walaupun telah diatur oleh operator seluncuran, penumpukan tersebut terjadi ditengah dan tidak bisa terlihat.

“Menurut informasi operator, ada pengunjung yang menyetop untuk guyonan lah. Kira-kira begitu. Terjadilah tumpukan 17 orang di satu titik. Momen itu yang berat dan mengakibatkan ambrol,” tegasnya.

Ditanya terkait apakah akan mengajukan praperadilan, Soetiadji mengatakan masih memikirkan hal tersebut dan menyerahkan sepenuhnya terhadap legal perusahaan. Namun, ia mengaku kecewa dengan status tersangka yang disematkan kepadanya.

“Kalau ada kesalahan di dalam, masak kita tahu dan menanggung tindakan salah pidana. Seperti diibaratkan kalau saya naik mobil terus ada sopir dan tabrakan, masak saya yang salah? Kan sopirnya dong,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky mengatakan jika berkas kasus ambruknya perosotan kenpark akan segera diserahkan ke Kejaksaan. “Kemarin tersangka ST datang dan berkasnya akan segera kami kirimkan ke kejaksaan,” ujar Arief.


(ADI)

Berita Terkait