Pembunuh Bocah di Sampang Dituntut 10 Tahun Penjara

Bocah di Sampang diketahui meninggal di saluran air (Foto / Metro TV) Bocah di Sampang diketahui meninggal di saluran air (Foto / Metro TV)

SAMPANG : Bocah perempuan Insial AM (14), warga Kecamatan/Kabupaten Sampang, terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak perempuan insial NH (6), dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Heronika Setyawati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Rabu 3 Agustus 2022.

Lukman Hakim selaku pelapor kasus pembunuhan itu menganggap bahwa tuntutan JPU Kejari Sampang, patut dihormati. Sebab, tuntutan penjara 10 tahun tersebut sesuai dengan UU yang berlaku. “Maksimal 10 tahun penjara karena terdakwa masih anak di bawah umur, putusanya bisa jadi tetap atau kurang dari tuntutan,” terangnya, Kamis 4 Agustus 2022.

Lukman menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian mencantumkan pasal 338 dan pasal 340 dengan tuntutan seumur hidup atau 20 tahun bagi dewasa. “Karena ini anak maka separuh dari itu. Jadi maksimal tuntutannya 10 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Terpisah, menurut insial IR selaku orang tua korban bersyukur dan berterimakasih kepada aparat hukum yang telah membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus pembunuhan yang dialami anaknya. “Kami berharap agar majelis hakim nantinya memvonis 10 tahun tuntutan penjara kepada pelaku,” ujarnya.

Baca juga : KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Tarif Promo Merdeka, Ini Daftar Harganya

Sekedar diketahui, aksi pembuhuhan AM terhadap NH bermotif pelaku hendak menguasai perhiasan milik korban. Dari hasil olah TKP ada 26 adegan yang diperagakan tersangka AM, bermula dari mulut korban dibekap menggunakan kerudung, kemudian tangan dan kakinya diikat dengan tali, setelah itu dipukul dengan batu.

Setelah korban tidak bernyawa, perhiasan emas berupa anting dan gelang yang diambil oleh pelaku hendak dijual untuk membeli baju baru dan uang saku lebaran hari raya Idul Adha 2022.


(ADI)

Berita Terkait