SURABAYA : Kasus korupsi barang sitaan yang melibatkan mantan pejabat Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom memasuki babak baru. Tersangka Ferry berencana melaporkan beberapa orang yang disebut terlibat dalam perkara yang menjeratnya. Hal itu disampaikan pengacara tersangka, Abdurrahman Saleh, Senin 1 Agustus 2022.
Ferry menyebut, dalam kasus yang dijeratkan ke kliennya ini tidak mungkin dilakukan sendiri. Pasti ada keterlibatan orang lain yang masih satu atap dalam hal pekerjaan dengan kliennya. “Ini dalam proses verifikasi data untuk pelaporan. Laporannya nanti ke kejaksaan. Gak akan laporan ke pihak lain. Karena, institusi yang menangani perkara pak Fery adalah kejaksaan,” ujarnya.
Intinya, lanjut Saleh dirinya akan melaporkan pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini. Namun laporan tersebut tidak serta merta, dibutuhkan bukti hukum kuat untuk mendukungnya.
“Yang jelas apa yang dilakukan pak Fery karena adanya perintah, perintah itu kan banyak. Tapi kita liat saja nantilah, kita lengkapi datanya ada kwitansinya juga. Bukti-bukti semua sudah ditangan kita. Bahkan, ada fotonya siapa yang menerima uang. Pertemuannya di beberapa titik dengan pihak-pihak lain,” ujarnya.
Baca juga : 3 ASN di Tulungagung Dipecat, Ini Sebabnya
Saleh menyebut, dalam perkara ini masih ada dalang lain yang dianggapnya turut serta atau menjadi bagian dari tindak pidana yang selama ini disangkakan pada kliennya. Ia menambahkan, salah satu pihak yang dilaporkan adalah pihak yang memberikan perintah pada kliennya untuk melakukan tindak pidana yang kini disangkakan.
“Ada pihak yang terlibat langsung dalam perkara ini, tapi belum tersentuh. Ada nama-namanya, foto-foto orangnya, tanda terimanya, dan lain-lain,” ujarnya.
Ia meyakini, pihak-pihak yang hendak dilaporkan ini lebih layak dijadikan tersangka ketimbang kliennya. “Pak Ferry melakukan tindakan seperti itu kan ada perintah. Kalau tidak ada perintah kan tidak mungkin melakukan hal itu,” kata Saleh.
Terkait jumlah yang akan dilaporkan, Saleh mengungkapkan, minimalnya ada enam orang. Ia merinci, empat orang disebutnya sebagai pihak yang terlibat langsung dalam perkara itu dan dua orang lainnya dianggap sebagai pihak yang turut serta atau terkait.
“Ada sekitar enam lah. Yang terlibat langsung empat dan yang dua ini yang terkait (turut serta). Ada pelaku utama, ada yang turut serta. Pak Feri ini bukan pelaku utama, karena dia tidak menikmati apapun,” kata Saleh.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ari Panca saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya menyambut baik laporan dari pihak Fery. Terlebih lagi, tentunya laporan tersebut pastinya menyertakan bukti.
“Belum ada laporan. Kita kan masih penyidikan. Kami masih kembangkan, siapa-siapa yang terkait. Tapi, kalau mereka mau membuka, ya Alhamdulillah. Jika ada buktinya. Saya bersyukur jika dibantu. Kita akan dalami, jika ada informasi apapun. Sampai saat ini belum ada laporan,” ujarnya.
Perlu diketahui, penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan salah seorang oknum Satpol PP Surabaya sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Ia ditetapkan tersangka atas tuduhan penjualan barang bukti (BB) hasil sitaan senilai Rp500 juta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ADI)