JAKARTA : Pemerintah mengalokasikan tambahan bantuan sosial sebesar Rp55,21 triliun selama PPKM Darurat. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.
"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa 20 Juli 2021.
Berikut bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat :
1. Bantuan tunai,
2. Bantuan sembako,
3. Bantuan kuota internet dan
4. Subsidi listrik.
5. Insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.
BACA JUGA : PPKM Darurat Diperpanjang! Boleh Nongkrong di Kafe, Tapi.......
"Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang sampai dengan 25 Juli 2021. Jika kasus Covid-19 turun maka melakukan pelonggaran secara bertahap pada 26 Juli.
(ADI)