SURABAYA : Polda Jatim menangkap tujuh komplotan pencuri kabel milik PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom). Satu pelaku terpaksa ditembak mati karena berusaha menabrak petugas saat hendak ditangkap. Satu pelaku yang ditembak mati yakni YS (22) warga Way Kanan Lampung.
Sedangkan enam pelaku lainnya yakni Yudi (33) warga Jakarta Timur, Qirah Harahap (38) warga Bogor, Jawa Barat, Hendrik (28) warga Way Kanan Lampung, Eko Budiarto (30) warga Banjarnegara Jawa Tengah, M. Sahroni (30) warga Bekasi dan Andriyanto (25) warga Way Kanan Lampung.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, ketujuh pelaku memiliki peran berbeda-beda. Yudi misalnya bertugas mengamankan dan menjaga keadaan sekitar pada saat tersangka lain melakukan pencurian, Qirah bertugas mengamankan dan mengatur lalu lintas pada saat tersangka lain melakukan pencurian.
"Tersangka Hendrik bertugas mengatur tersangka lain dan memberikan aba-aba kepada truk pada saat menarik kabel dari dalam tanah. Eko bertugas mengangkut kabel dari tanah ke atas truk," katanya, Selasa 18 Januari 2022.
Baca Juga : Korupsi Dana Proyek, Kepsek dan Waka SMKN 10 Malang Dituntut Berbeda
Sedangkan Sahroni bertugas masuk ke lubang (manhule), mengikat kabel dengan rantai sebelum ditarik menggunakan truk dan menaikkan kabel ke truk. Lalu, Andriyanto juga bertugas mengangkut kabel dan tanah ke atas truk. Sementara YS, bersama Yudi mengawasi situasi dan sebagai sopir kendaraan.
Gatot mengatakan, modus operandi sindikat ini melakukan pencurian kabel PT Telkom yang tertanam dalam tanah tersebut dengan cara masuk melalui lubang (manhule) atau dengan menggali. "Kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai dan ditarik menggunakan kendaraan sampai keluar kabelnya dari tanah. Kabel tersebut kemudian dipotong," tuturnya.
Gatot mengungkapkan, Subdit Ill Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dibantu Polsek Tenggilis, mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo. Kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitar Hotel Kemuning Bypass Juanda.
"Diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar wilayah Hotel Kemuning Bypass Juanda menggunakan dua unit mobil," ucap Gatot.
Sekira pukul 02.30 WIB para pelaku bergerak menuju Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo menggunakan dua truk dan dua MPV. Komplotan ini kemudian mencuri kabel Telkom menggunakan rantai yang disangkutkan ke truk. Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas memergoki para pelaku saat akan menaikan alat-alat dan kabel hasil pencurian ke dalam truk.
Pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku yang menggunakan MPV melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya kearah mobil petugas. Kemudian petugas turun dan melakukan tembakan peringatan. Namun pelaku memundurkan kendaraannya dan menancap gas maju dengan membelokkan kendaraan ke arah kanan hingga akan menabrak petugas.
Lantaran anggota terancam, petugas melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan hingga mengenai tersangka YS. Akibatnya, YS meninggal dunia pada saat dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya. "Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba.
(ADI)