MAGETAN: Tiga relawan covid-19 gadungan diciduk petugas Satreskrim Polres Magetan. Modusnya, pelaku mengiming-imingi hadiah bagi warga yang telah divaksin, kemudian mengasak perhiasan korban.
Ketiga pelaku berasal dari luar kota. Yaitu Ramdhan Wijaya, warga Kabupaten Batang, Andri Januardi warga Palembang dan Muhamad Apis warga Kabupaten Brebes
Mereka diciduk di tempat kos dan rumahnya di Magetan dan Brebes tanpa perlawanan. Dari lokasi, petugas menyita emas puluhan gram, kompor gas, ponsel dan mobil yang digunakan dalam aksinya.
"Ketiga pelaku dalam melakukan aksinya mengaku sebagai relawan covid 19 dengan memakai seragam dan membawa id card, " ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana.
BACA: Bleyer Motor, 4 Pemuda Sidoarjo Keroyok Anak di Bawah Umur
Dihadapan ketiga korbannya, mereka akan memberikan hadiah kompor, uang dan sembako bagi yang telah divaksin. Syaratnya diharuskan di foto di dapur dan disuruh melepaskan perhiasan emas yang dipakainya.
"Setelah perhiasan emas disimpan, pelaku lainnya langsung menggondol perhiasan tersebut, " jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(TOM)