Tersangka Pencabulan Santri di Jombang Layangkan Praperadilan Kedua, Ponpes Dijaga Ketat!

 Poster berisi kecaman terhadap pihak kepolisian.dibentangkan santri Ponpes  Majmal Bahrain Hubbul Wathin Minal Iman. (metrotv)  Poster berisi kecaman terhadap pihak kepolisian.dibentangkan santri Ponpes Majmal Bahrain Hubbul Wathin Minal Iman. (metrotv)

JOMBANG:  MSA, anak pimpinan pesantren sekaligus tersangka kasus dugaan pencabulan pada santri sendiri kembali melayangkan praperadilan yang  didaftarkan 6 Januari 2022 . Materi gugatan,  terkat ra sah tidaknya penyidik Polres Jombang, menetapkan MSA sebagai tersangka  kasus dugaan pencabulan.

Joko Herwanto, selaku Juru Bicara Pondok Pesantren Majmal Bahrain Hubbul Wathin Minal Iman  mengatakan, tim kuasa hukum pesantren telah melayangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang dengan tergugat Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Praperadilan kedua ini bagian ikhtiar mekanisme hukum untuk meminta keadilan khususnya bagaimana kita membuktikan dalam praperadilan dalam penetapan tersangka itu sah atau tidak," ujarnya.   

BACA: Unesa Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pencabulan Dosen Kepada Mahasiswi

Ditambahkan Joko, pihak yakin munculnya kasus yang melibatkan MSA menjadi tersangka merupakan rekayasa. Sebab, sejak awal kasus pencabulan ini tidak jelas korbanmya.

"Ditersangkakan tanpa diperiksa pada ujungnya kasus ini adalah rekayasa. Yang pertama diinformasikan anak di bawah umur faktanya yang besangkutan orang dewasa, pada ujungnya faktanya dari awal yang pelapor adalah orang dewasa, " ujarnya.

Selain upaya pra peradilan, akses masuk pesantren sempat dijaga ketat. Ini terjadi setalah ada kabar tersiar akan ada penahanan paksa yang akan dilakukan polisi terhadap MSA.   Para santri nampak berjaga di depan pintu masuk pesantren guna berkumpul di beberapa titik.

Sembari mengumandangkan takbir, mereka juga nampak membentangkan poster berisi kecaman terhadap pihak kepolisian. Mereka juga meminta agar kasus yang menjerat MSA, salah satu anak pimpinan ponpes tersebut, segera dihentikan karena dinilai syarat dengan rekayasa.

Dalam orasi, para santri menyebut ada dugaan upaya kriminalisasi terhadap pesantren yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. Penetapan tersangka pada MSA, dalam kasus dugaan pencabulan pada santri sendiri oleh penyidik Polres Jombang pada tahun 2019, dianggap cacat hukum.

Terpisah, Kapolres Jombang, AKPB M Nurhidayat mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung serta telah melakukan koordinasi dengan Polda Jatim. Upaya Praperadilan dianggap hal yang wajar yang bisa ditempuh masyarakat sebagai upaya hukum untuk meminta kebenaran.

Diketahui, kasus ini berawal dari dugaan pencabulan yang dilakukan MSA, terhadap sejumlah santri perempuan di ponpes yang dinanungi MSA sebagai anak dari pemilik ponpes. Pencabulan itu kemudian dilaporkan korban ke Polisi pada 29 oktober 2019 lalu.

MSA, kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang pada tanggal 12 november 2019. Selang kemudian, kasus ini diambil alih oleh Polda Jatim pada 15 januari 2020. MSA, sempat melakukan upaya hukum dengan melayangkan Praperadilan terhadap Polda Jatim melalui PN Surabaya pada 2021 lalu dan kemudian ditolak.


(TOM)

Berita Terkait