JAKARTA : Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021. Kebijakan ini sebelumnya berakhir pada hari ini Senin 2 Agustus 2021.
"Mempertimbangkan beberapa indikator, pemerintah memutuskan PPKM Level 4 dilanjutkan mulai 3-9 Agustus di beberapa kabupaten dan kota," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi persnya.
Jokowi juga mengapresiasi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan penanganan covid-19. "Saya menyampaikan penghargaan kepada tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan menyelamatkan jiwa manusia akibat covid-19," katanya.
Pemerintah sebelumnya menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli. Kemudian pemerintah mengubahnya menjadi PPKM Level 4 pada 21 Juli sampai 2 Agustus dan diperluas di luar Pulau Jawa-Bali. Kebijakan ini diterapkan demi menekan laju penyebaran covid-19.
BACA JUGA : Gubernur Khofifah Tinjau Vaksinasi Dosis 3 di Malang
(ADI)