Dilaporkan Jatuh, Perempuan di Malang Ternyata Tewas Dibunuh Suami

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menunjukkan barang bukti martil yang digunakan tersangka untuk membunuh istrinya (Foto / Metro TV) Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menunjukkan barang bukti martil yang digunakan tersangka untuk membunuh istrinya (Foto / Metro TV)

MALANG : Kasus kematian seorang perempuan di Malang pada 17 Septermber lalu akhirnya terungkap. Korban bernama Ratna Darumi Soebagio (56) warga warga Jalan Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang, itu tewas dibunuh oleh suami sirinya, Sodianto Liemantoro (56). Hasil penyelidikan polisi, korban dibunuh dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul di bagian kepala.

Sebelumnya, kematian korban ini dilaporkan karena kecelakaan. Korban dilaporkan terjatuh dari kamar mandi dan tewas. Namun, fakta atas peristiwa itu akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari kecurigaan anak kandungnya korban, akibat kematian ibunya. Dari situ anak korban melaporkan kematian ibunya pada Minggu 19 September 2021 kepada kepolisian.

"Penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan. Melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan ambil beberapa keterangan dari saksi yang ada di TKP, melihat mendengar kejadian tersebut," kata Budi Hermanto, Selasa 28 September 2021.

Baca Juga : Nikah Siri di Belakang Istri, Pejabat BUMN Divonis 14 Bulan

Dari hasil penyelidikan kepolisian ditemukan adanya kejanggalan akibat kematian korban pada Jumat 17 September 2021. Dari hasil penyelidikan ditemukan saat proses visum dan autopsi, dimana ditemukan sejumlah akibat pukulan benda tumpul di beberapa bagian kepala korban. Tak hanya itu, saat pemeriksaan sejumlah saksi dari tetangga korban dan menemukan indikasi adanya teriakan, yang diduga dari korban.

"Dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian ditemukan beberapa kejanggalan. Akhirnya dari keterangan saksi yang mendengar teriakan orang minta tolong, terus ada kecurigaan dari anak kandung korban termasuk hasil visum terhadap luka dan beberapa persesuaian keterangan," katanya.

Usai melakukan penyelidikan, dugaan kuat akhirnya tertuju kepada suami korban yang sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi. Dari penyelidikan dan keterangan saksi disebutkan bahwa korban diketahui dibunuh pelaku pada Jumat dan diketahui anak korban pada Sabtu dini hari 18 September 2021. Selanjutnya polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi kepada korban yang ditemukan tak bernyawa di kamar mandi.

"Satu hari kemudian diperiksa sebagai saksi yang diduga sekarang sebagai tersangka, saudara SL. Dalam pemeriksaan tersebut, yang mengakui telah melakukan penganiayaan, pemukulan kepada korban, terjadi beberapa kali," tuturnya. SL pun terancam dijerat dengan pasal 340 dengan subsider Pasal 338 KUHP. "Ancaman mati sampai seumur hidup dan minimal 12 tahun penjara," katanya.

 

 


(ADI)

Berita Terkait