MALANG: Janur kuning sudah boleh melengkung lagi di Kota Malang, Jawa Timur setelah para pengantin diijinkan mengelar resepsi pernikahan. Syaratnya, protokol kesehatan covid-19 harus diterapkan secara ketat.
"(Protokol kesehatan) kita lakukan untuk menekan penyebaran covid-19 dan menghindari munculnya klaster baru dari event wedding," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu, 8 Juli 2020.
Sutiaji mengatakan penyelenggara pernikahan harus bisa menjamin kegiatan resepsi telah sesuai dengan standar keamanan. Terutama terkait perlengkapan catering.
"Seperti penggunaan alat makan sekali pakai atau menggunakan hampers (bungkus makanan) yang dapat dibagi untuk para tamu guna menghindari kontak langsung dan droplet. Itu bisa jadi alternatif pilihan," ujarnya.
Sutiaji berharap keluarnya izin tersebut dimanfaatkan penyelenggara pernikahan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada pemilik acara tentang batas-batas yang harus dipatuhi selama pandemi. Salah satunya membatasi jumlah tamu.
Sementara itu, Denny Firmanda, Ketua Aspedi (Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia) Malang Raya, mengatakan draf simulasi pelaksanaan pernikahan telah disampaikan kepada Pemkot Malang dan hasilnya positif. Simulasi resepsi pernikahan akan dilangsungkan di Taman Krida Budaya pada 11-12 Juli 2020.
"Perizinan khusus untuk pelaksanaan wedding yang telah ditentukan oleh Pemkot Malang telah siap kami lakukan termasuk teman-teman vendor lainnya," imbuh dia.
Kota Malang saat ini masih berstatus zona merah dengan jumlah kasus covid-19 mendekati angka 300. Jumlah kasus positif covid-19 di Kota Malang bertambah 12 orang per Selasa, 7 Juli 2020, menjadi 290 orang.
(TOM)