NGAWI : Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur melakukan rapid tes terhadap buruh pabrik rokok PT. Dadi Mulyo Sejati di Desa Geneng Kecamatan Geneng, Ngawi. Dari sebanyak 830 karyawan yang dites, dua orang dinyatakan reaktif covid-19.
Bupati Ngawi Budi Sulistyono yang melakukan pemantauan langsung di lokasi mengatakan protokol kesehatan wajib di dilakukan. Karyawan harus pakai masker, juga jarak. Sedangkan rapid tes ini dilakukan untuk mengantisisapi klaster baru dari luar pasca di bukanya kembali pabrik yang merupakan anak perusahaan H.M Sampoerna itu.
"Memang benar ada yang reaktif. Dari sebanyak 830 karyawan yang dites ada dua orang yang dinyatakan reaktif. Selanjutnya mereka akan ditangani lebih lanjut," ungkap Budi Kamis 25 Juni 2020.
Tak hanya di pabrik rokok, Budi menyebut fasilitas umum seperti tempat ibadah,pasar dan rumah makan harus sesuai dengan tatatan protokol kesehatan. Diantaranya di lokasi itu wajib mengantongi surat keterangan aman covid-19 dari ketua gugus tugas kabupaten setempat. Tatanan protokol kesehatan itu nantinya akan di tuangkan dalam surat edaran bupati.
"Apabila dalam perkembangannya timbul penularan kasus di lokasi tersebut atau di temukan ketidaktaatan terhadap protokol maka surat keterangan tersebut bisa saja dicabut. Terkecuali tempat hiburan malam atau karaoke belum diperbolehkan buka" tegasnya.
(ADI)