Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 2,1 Miliar

Proses pemusnahan barang ilegal sitaan Bea Cukai Malang (foto/istimewa) Proses pemusnahan barang ilegal sitaan Bea Cukai Malang (foto/istimewa)

MALANG : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang memusnahkan barang sitaan hasil penindakan pada periode Januari-Juni 2020 yang merugikan negara kurang lebih mencapai Rp 2,1 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Bea Cukai Malang Latif Helmi mengatakan mulai Januari hingga Juni 2020, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 100 kasus yang kebanyakan berasal dari pengiriman melalui jasa pos.

"Ada 100 Surat Bukti Penindakan (SBP) pada periode Januari hingga Juni 2020, didominasi penindakan pada barang kiriman pos," kata Latif Kamis 25 Juni 2020. 

Latif menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan tersebut, antara lain barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal sebanyak 3,6 juta batang, 295 botol minuman mengandung alkohol, dan kosmetik, makanan, dan obat-obatan yang dikirimkan melalui pos.

Menurut Latif, dari 100 penindakan kasus tersebut, sebanyak 82 kasus merupakan hasil penindakan barang kiriman pos, 14 barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT), tiga kasus BKC minuman yang mengandung alkohol, dan satu BKC hasil pengolahan tembakau lainnya.

"Total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp2,1 miliar,"terangnya.

Latif menjelaskan Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat, bertugas untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang impor berbahaya yang dilarang atau dibatasi oleh regulasi dan peredaran barang yang memerlukan pengawasan penuh.

Oleh karena itu, Bea Cukai berupaya untuk mengoptimalkan pengawasannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Jo. UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU nomor 10 Tahun 1995 Jo. UU nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Penindakan ini adalah salah satu langkah kami untuk menekan peredaran barang ilegal di pasaran. Kalau dibiarkan, barang legal bisa tergerus dan berpengaruh terhadap penerimaan negara," ujar Latif.

Sesuai arahan Menteri Keuangan Bea Cukai diminta menekan peredaran rokok ilegal agar tidak lebih dari tiga persen. Oleh karena itu, selain melakukan pengawasan dan operasi rutin, secara nasional Bea Cukai sejak 2019 hingga sekarang juga melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Selain peningkatan pengawasan, Bea Cukai Malang mengimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli, menggunakan, maupun memproduksi barang kena cukai secara ilegal.

"Selain meningkatkan pengawasan, Bea Cukai Malang juga menyadari bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal," tutup Latif.
 


(ADI)

Berita Terkait