Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 48 Ribu Benih Lobster

Ditpolairud Polda Jawa Timur gagalkan penyelundupan 48 ribu benih lobster tujuan Jakarta dan Batam. Dokumentasi/ Humas Polda Jatim Ditpolairud Polda Jawa Timur gagalkan penyelundupan 48 ribu benih lobster tujuan Jakarta dan Batam. Dokumentasi/ Humas Polda Jatim

SURABAYA: Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 48 ribu benih lobster tujuan Jakarta dan Batam. Ada dua tersangka yang telah ditangkap dari kasus ini yakni berinisial AW dan DMJ.

"Dua tersangka ini merupakan warga Tulungagung dan keduanya sudah melakukan distribusi benih lobter berkali kali," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Kamis, 14 Juli 2022.

Dirmanto mengatakan kedua tersangka ditangkap di pintu masuk tol Madiun KM 600 pukul 03.00 WIB, Rabu, 6 Juli 2022. Dari tangan pelaku, polisi menemukan kemasan dalam kantong plastik yang diberi oksigen ditempatkan di kardus besar dan styrofoam.

"Ilegal Fishing tanpa izin ini membawa mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika di total negara dirugikan sebesar 10 miliar," jelasnya.

BACA: Pria Tewas Bersimbah Darah di Teras Mushola

Sementara Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Puji H Wibowo, menambahkan dua tersangka mengaku sudah tiga kali menyelundupkan benih lobster. Total sekitar 101 ribu benih lobster, dengan kerugian negara mencapai Rp20 miliar.

"Tersangka ini bisa mendapat keuntungan Rp24 juta," jelasnya.

Kedua tersangka ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam. Menurutnya benih lobster itu akan dibawa ke Jakarta dan Batam.

"Kami tidak mudah untuk mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita. Di daerah pantai tulungagung, trenggalek," ungkapnya.

Barang bukti yang disita benih bening lobster sekitar 48.000 ekor, terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, tiga HP dan satu unit mobil.
Keduanya dijerat Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 2004 tentang PerikananJo Undang-Undang No.31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana.

"Pasal 92 Ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujarnya.

 


(TOM)