2 Pasutri di Surabaya Jadi Otak Pelaku Curanmor, Begini Modusnya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Dua pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya harus rela menikmati lebaran dari dalam penjara. Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonokromo karena mencuri sepeda motor milik karyawan salah satu minimarket di Jalan Kutai. Selama beraksi, mereka sudah menggasak 6 sepeda motor korbannya.

Kedua pasutri tersebut adalah Rizki Akbar Fauzi (23) dan Vanny Nur Fadhilah (20), asal Jalan Putat Jaya Barat Gang VIII, serta Rivaldianto Triatmojo (26) dan istri sirinya Trihartanti Aprilia (21) warga Jalan Permata 1 Blok AJ, Kota Baru Driyorejo Gresik. Selain kedua pasutri, polisi juga mengamankan satu pemuda yang sering menjadi eksekutor dalam aksi mereka yakni Mochamad Deva Putra Abimanyu (22) asal Lebak Jaya Utara Rawasan IV

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, I Made Sutanaya menjelaskan, dalam melakukan aksinya, Riski cs selalu menyewa mobil untuk mengaburkan identitas mereka. Mereka ditangkap di sebuah Villa di wisata Songgoriti saat pesta miras. Penangkapan kelima pelaku ini bermula dari laporan karyawan minimarket di Jalan Kutai yang kehilangan sepeda motornya saat bekerja shift malam di minimarket itu.

"Kemudian lima pelaku datang dengan mengendarai mibibus," katanya.

Usai mendapatkan target, pelaku berbagi tugas. Dua orang meminta ijin ke kasir untuk memakai toilet. Setelah menyelesaikan transaksi di meja kasir, orang-orang itu meninggalkan lokasi. Termasuk dua orang di toilet tadi. Kecurigaan para kasir itu muncul seketika saat para pelaku meninggalkan lokasi.

Baca juga : Kamar Lapas IIB Mojokerto Digeledah, Petugas Temukan Ini

"Saat memeriksa kondisi gudang, korban mendapati kunci motor yang tergantung di tembok sudah raib. Saat mengecek luar motornya hilang,” ucap dia.

Korban lantas memeriksa rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV). Hasilnya, ternyata dua orang yang masuk ke toilet tadi tak hanya mengambil kunci motor. Melainkan belasan bungkus rokok yang ada di laci gudang dekat toilet. Berbekal rekaman CCTV itu, korban lantas melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Wonokromo.

“Setelah kami ke lokasi, kami temukan sejumlah alat bukti. Dari Sana, kami langsung melakukan proses penyelidikan,” tandas Made.

Dari rekaman CCTV, polisi mengantongi nomor polisi mobil yang digunakan untuk sarana. “Kami lalu bertemu dengan pemilik mobil dan diketahui jika mobil itu disewa oleh para pelaku,” tegasnya.

Polisi pun meminta ke pemilik mobil untuk mengecek posisi mobil itu melalui Global Positioning System (GPS) yang sebelumnya dipasang oleh pemilik. Usai mendapatkan lokasi pasti, Made beserta anggota pun bergerak mendatangi lokasi sesuai lokasi GPS tadi.

“Sempat kesulitan mencari karena disana banyak rumah yang dipakai untuk villa. Namun, kami akhirnya berhasil menemukan lokasi yang sesuai,” terang Made.

Saat disergap, para tersangka sedang asik tidur dengan pasangannya masing-masing. Mereka pun tak berkutik saat petugas yang berpakaian preman menggiring mereka ke mobil operasional berikut barang bukti motor Yamaha Xeon N 2170 KG yang dicuri di minimarket Jalan Kutai.

Sementara itu, di hadapan penyidik, para tersangka mengakui jika sudah beraksi di enam lokasi. Sasaran mereka tak hanya minimarket. Melainkan hotel bisnis dan toko yang minim pengamanan. “Enam kali. Motor dan sepeda,” aku Rivaldianto.


(ADI)

Berita Terkait