GRESIK : Polisi telah menetapkan Buchori (39) warga asal Kenjeran Surabaya sebagai pelaku pencabulan terhadap R (6) dan I (12) anak dibawah umur di Kecamatan Sidayu, Gresik. Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, pelaku mengakui birahinya naik saat melihat kedua anak perempuan tersebut. Ditambah pelaku sudah menduda sejak 2018.
“Sebelum melakukan pencabulan, pelaku membeli bensin di toko kelontong lalu melihat dua anak dibawah umur. Kemudian birahinya naik lalu melakukan pencabulan. Itu pengakuannya saat pemeriksaan,” jelas Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Aziz , Sabtu 25 Juni 2022.
Nur Aziz menjelaskan dari hasil pemeriksaan, Buchori melakukan pencabulan dua kali. Pertama di dalam toko kelontong. Kedua di luar toko. “Dari pengakuan tersangka dirinya baru pertama kali melakukan pencabulan,” ujarnya.
Alumni Akpol 2022 itu menambahkan, agar kasus pencabulan terhadap anak-anak tidak terulang, dirinya menghimbau kepada masyarakat supaya waspada. Bila ada pencabulan segera melapor kepada pihak yang berwajib.
Baca juga : Viral Pria di Gresik Seret Bocah Perempuan dan Menciuminya
“Silahkan melapor bila ada bukti-bukti pencabulan kami siap menindaklanjuti,” imbuhnya.
Saat ditanya lambatnya Polsek Sidayu menangani kasus ini, Mochammad Nur Aziz mangatakan bahwa pihaknya sudah memberi teguran keras terhadap Kapolsek Sidayu. Dirinya, juga meminta maaf kepada kepada masyarakat atas ketidaknyamanan ini.
“Kapolsek Sidayu sudah kami tegur terkait dengan kasus ini,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolsek Sidayu Iptu Khoirul Alam menyatakan dirinya meminta maaf atas kejadian ini. Saat kejadian, sudah memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan.
“Sebenarnya saya sudah memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Pasalnya, kasus ini belum ada laporan namun videonya sudah viral di medsos. Sekali lagi saya meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini,” katanya.
Seperti diberitakan kasus pencabulan ini, bermula saat ada video viral yang menayangkan ada anak di bawah umur mengalami pencabulan. Kedua anak tersebut, oleh pelaku dicumbu, dan terekam kamera CCTV.
Pelakau dijerat dengan UU nomor 22 tahun 2002 serta UU nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya kurungan penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
(ADI)