Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam, Kakak Adik Asal Surabaya Ditangkap

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Polrestabes Surabaya menangkap adik-kakak penjual sabu dengan modus menyembunyikan di pakaian dalam. Mereka adalah perempuan berinisial SA (30) dan EA (26). Tak hanya keduanya, satu keluarga juga belakangan menjadi penjual sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan jika keduanya ditangkap di Jalan Sidoyoso. Petugas kepolisian yang menerima informasi adanya satu keluarga yang menjual sabu langsung melakukan penyelidikan mendalam.

“Jadi ini sekeluarga jual sabu. Baik ayah kandung, dan suami dari keduanya. Sekarang ayah dan kedua suami dari perempuan yang sudah kami tangkap menjadi buronan,” ujar Daniel, Kamis 29 Juni 2023.

Daniel menjelaskan, jika petugas kepolisian pertama kali menangkap EA di rumahnya jalan Sidoyoso Kali Selatan, Simokerto. Dari penangkapan EA, petugas menyita 57 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 11,78 yang disembunyikan dalam bra dan celana dalam yang digunakan. Setelah ditangkap, EA menyebutkan jika kakaknya juga berjualan sabu.

baca juga : Ngeri, Mobil APV Tabrak 5 Orang di Malang, 2 Tewas

Polisi pun langsung melakukan penggerebekan di rumah SA di Jalan Sidoyoso Kali Utara, Simokerto. Dari rumah SA, petuga menyita 98 klip narkotika jenis sabu dengan berat total 77,45 gram.

“Dari keduanya, kami amankan 89,23 gram sabu yang terbagi menjadi 155 poket. Selain itu juga ada catatan penjualan, pipet bekas pakai, dan uang sebesar Rp4.880.000,” imbuh Daniel

Keduanya mengaku, mendapatkan narkotika jenis sabu dari ayah kandungnya bernama Bunayar. Dari Bunayar, baik SA dan EA bersama para suaminya berinisial AG dan AS ditugaskan untuk menjual dengan upah 10% dari hasil jual.

“Motifnya karena ekonomi. Baik SA dan EA ini adalah pedagang makanan. Mereka merasa penghasilannya kurang dan akhirnya memutuskan berjualan sabu sama dengan ayah kandungnya,” tegas Daniel.

Saat ini, petugas kepolisian masih mengejar AG, AS dan Bunayar yang saat penggerebekan berhasil kabur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangak SA dan EA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun


(ADI)

Berita Terkait