SIDOARJO : Mahasiswa berinisial VML (20) ditangkap polisi lantaran mencabuli gadis di bawah umur di Sidoarjo, Selasa 16 Mei 2023. Modusnya, dia mengancam akan menyebar foto bugil korban apabila tidak mau melayani nafsu bejatnya. Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pelaku dan korban semula berkenalan lewat media sosial (medsos). Pelaku lantas merayu korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut untuk datang ke indekosnya. Setiba di sana, pelaku memfoto korban dalam kondisi tanpa busana.
Pelaku pun lantas mengancam korban untuk menyebarkan foto tersebut apabila tak mau melayani nafsu bejatnya. "Pelaku mengancam akan menyebar foto korban jika korban tidak mau memenuhi keinginan pelaku," katanya.
baca juga : Dimaafkan Korban, Kejari Tanjung Perak Ajukan RJ 3 Tersangka Pencurian
Aksi bejat pelaku terungkap usai korban mengadukan peristiwa itu kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korban lantas melayangkan laporan ke polisi. Kepada penyidik, pelaku mengaku khilaf. Dia tergoda dengan korban meski baru berusia 14 tahun.
"Saya khilaf, Pak," ujar VML.
(ADI)